KEPAILITAN DAN PKPU

LDN Ernst mempunyai kapasitas yang mumpuni dan sudah terukur dalam bidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Pemohon atau sebagai Pengurus dan dalam bidang Kepailitan sebagai Pemohon atau sebagai Kurator. Sejauh ini LDN Ernst telah menangani berbagai perkara PKPU maupun kepailitan. Saat ini LDN Ernst memiliki Empat Kurator dan Pengurus yang sangat berpengalaman dibidangnya.

profil

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi, bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi dan bagi korporasi agar berhati-hati, karena korporasi yang melakukan pelanggaran hukum dapat dijerat dengan undang-undang ini. PERMA_13_2016_

profil

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2o tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diundangkan pada tanggal 25 November 2016 dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi dunia Industri, Perdagangan dan Investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. UU Nomor 20 Tahun 2016 Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2016

bg-publikasi

Pelatihan Aspek Legal di Lembaga Keuangan Mikro dan Permasalahannya, Semarang 18 Juli 2017 di Hotel Dafam Semarang

Luhut Sagala, S.H., M.H., sedang memberi pelatihan kepada Para Pegawai Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se Jawa Tengah. Materi “Aspek Hukum di Lembaga Keuangan Mikro”. Luhut Sagala, S.H., M.H., sedang memberi pelatihan kepada Para Pegawai Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Perkreditan Rakyat se Jawa Tengah. Materi “Aspek Hukum di Lembaga Keuangan Mikro”. Imam Setiadi, S.H., sedang memberi[…]

bg-areakerja

CHANDRA BOWO NAGORO

Chandra Bowo Nagoro bersama-sama dengan Luhut Sagala mendirikan LDN Ernst pada bulan Juni tahun 2006. Sebelum mendirikan LDN Ernst ia telah banyak pengalaman bekerja di kantor hukum terkemuka di Jakarta spesialisasi litigasi pidana dan perdata. Ia memperoleh gelar sarjana hukumnya dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan meraih gelar magister hukum dari Program Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Bidang keahlian[…]

Mr. Wenang Noto Buwono

Wenang Noto Buwono bergabung dengan LDN Ernst sebagai associate pada bulan Januari 2006. Sebelum bergabung di LDN Ernst ia telah banyak pengalaman bekerja di kantor hukum lain sebagai associate. Ia memperoleh gelar sarjana hukumnya dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan meraih gelar magister hukum dari Universitas Diponegoro. Bidang praktek Wenang Noto Buwono mencakup antara lain,[…]

mt-sample-background

Wenang Noto Buwono

Wenang Noto Buwono Bergabung dengan LDN Ernst pada tahun 2006 sebagai Associate, membawa pengalaman berharga dari praktik di sejumlah kantor hukum terkemuka dengan fokus pada litigasi. Beliau telah mewakili berbagai klien dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk penanganan kasus korupsi dan sengketa pilkada. Lulusan Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Fakultas Hukum[…]

Copyright © LDN ERNST 2021