Chandra Bowo Nagoro
Chandra Bowo Nagoro Sebagai salah satu pendiri LDN Ernst pada tahun 2006 bersama Luhut Sagala, Chandra Bowo Nagoro membawa pengalaman berharga dari sejumlah kantor hukum ternama di Jakarta, dengan spesialisasi dalam litigasi pidana dan perdata. Dengan latar belakang pendidikan hukum yang solid — Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro dan Magister Hukum dari Universitas Indonesia — ia dikenal sebagai praktisi hukum yang berwawasan luas dan berpengalaman.
Keahliannya mencakup litigasi, sengketa niaga, hubungan industrial, serta hukum korporasi. Di bidang kepailitan, Chandra memiliki reputasi sebagai Kurator dan Pengurus dengan pengalaman panjang dalam menangani perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Selain kiprahnya di dunia praktik hukum, ia juga aktif dalam organisasi profesi sebagai Dewan Kehormatan Daerah DPC PERADI SAI Kota Semarang (periode 2022-2026), yang mempertegas perannya sebagai figur penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme advokat di Indonesia.
Email :
bowonagoro@ldnernst.com
