Semarang, 21 Desember 2017, bertempat di MG Setos Hotel-Semarang, Asisten Advokat LDN Ernst Rikki R. Sianturi dan Jefri Ariman Sitopu telah diangkat dan diambil sumpah sebagai Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. Dengan demikian keduanya telah resmi dan sah untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Keduanya berjanji akan menjalankan profesi sebagai Advokat yang luhur dan mulia, berpegang teguh pada sumpah/janji Advokat dan selalu memperkaya diri dengan ilmu. Selamat dan sukses.