Imam Setiadi
Bergabung dengan LDN Ernst pada Mei 2007 sebagai Associate, dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat. Ia meraih Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro dengan kekhususan Hukum Perdata, kemudian melanjutkan studi hingga memperoleh Magister Hukum.
Bidang keahlian beliau meliputi litigasi pidana dan perdata, sengketa hubungan industrial, sengketa tata usaha negara, niaga, korporasi, perbankan, serta kepailitan. Selain berprofesi sebagai advokat, ia juga merupakan Kurator dan Pengurus berpengalaman yang telah memiliki banyak pengalaman menangani perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam bidang keorganisasian, ia juga aktif dalam organisasi profesi sebagai Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan Profesi DPC PERADI SAI Kota Semarang, peran yang menegaskan komitmennya dalam pengembangan kapasitas dan profesionalisme advokat di Indonesia.
Email :
I.setiadi@ldnernst.com
