Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2o tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diundangkan pada tanggal 25 November 2016 dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi dunia Industri, Perdagangan dan Investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.