LDN Ernst mempunyai kapasitas dan kemampuan dalam menangani persoalan-persoalan kekayaan intelektual baik sengketa kekayaan intelektual di pengadilan maupun memberi pendapat hukum mengenai kekayaan intelektual serta membantu proses pendaftaran kekayaan intelektual kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.