Chandra Bowo Nagoro bersama-sama dengan Luhut Sagala mendirikan LDN Ernst pada bulan Juni tahun 2006. Sebelum mendirikan LDN Ernst ia telah banyak pengalaman bekerja di kantor hukum terkemuka di Jakarta spesialisasi litigasi pidana dan perdata. Ia memperoleh gelar sarjana hukumnya dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan meraih gelar magister hukum dari Program Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
Bidang keahlian utama Chandra Bowo Nagoro mencakup antara lain, litigasi, sengketa niaga, sengketa hubungan industrial dan hukum korporasi. Di bidang kepailitan ia merupakan seorang kurator atau pengurus yang handal dimana telah banyak berpengalaman dalam menangani kasus-kasus kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Di dalam organisasi profesi advokat, Chandra Bowo Nagoro saat ini menjabat sebagai Sekretaris II DPC Peradi Semarang dan di organisasi profesi kurator, ia sebagai koordinator AKPI untuk wilayah Jawa Tengah.
Keanggotaan Profesi :
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia)
Kewarganegaraan :
Indonesia
Email :
bowonagoro@ldnernst.com