Siswantoro Bergabung dengan LDN Ernst pada tahun 2014 sebagai Associate, setelah sebelumnya mengabdi lebih dari dua dekade di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai kuasa hukum. Pengalamannya di BPN dalam menangani dan menyelesaikan sengketa, konflik, serta perkara pertanahan menjadikannya advokat dengan kompetensi mendalam di bidang ini.
Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Sumatera Utara dengan kekhususan Hukum Perdata, serta Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus Semarang, Siswantoro memiliki keunggulan dalam memberikan solusi hukum strategis untuk klien yang menghadapi persoalan pertanahan.
Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman, ia dikenal sebagai advokat yang tepercaya dan berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, menjadikannya mitra profesional yang mampu menghadirkan kepastian hukum di sektor properti maupun agraria.
Email :
siswantoro@ldnernst.com
