Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, bertujuan untuk memastikan bahwa Negara memberikan jaminan kepada Perempuan untuk mendapat akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi sistem peradilan.