Bahwa peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, membawa berbagai perubahan dalam proses mediasi di Pengadilan, sehingga baik Hakim maupun Penegak Hukum lainnya harus memahami prosedur mediasi terbaru tersebut.
Peraturan MA No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan