Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim dibuat untuk mengatur pengadaan Hakim dari Pegwai Negeri Sipil di Indonesia, mengingat beberapa tahun terakhir tidak ada rekrutmen hakim baru di Indonesia.
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim dibuat untuk mengatur pengadaan Hakim dari Pegwai Negeri Sipil di Indonesia, mengingat beberapa tahun terakhir tidak ada rekrutmen hakim baru di Indonesia.