LDN Ernst memiliki kemampuan, profesionalitas dan kemahiran dalam beracara di Pengadilan, serta dengan sungguh-sungguh menjalankan profesi dan membela kepentingan klien demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum. LDN Ernst telah menangani perkara litigasi baik di Jawa maupun Luar Jawa.