LDN Ernst mempunyai kapasitas yang mumpuni dan sudah terukur dalam bidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Pemohon atau sebagai Pengurus dan dalam bidang Kepailitan sebagai Pemohon atau sebagai Kurator. Sejauh ini LDN Ernst telah menangani berbagai perkara PKPU maupun kepailitan.
Saat ini LDN Ernst memiliki Empat Kurator dan Pengurus yang sangat berpengalaman dibidangnya.