Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi, bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi dan bagi korporasi agar berhati-hati, karena korporasi yang melakukan pelanggaran hukum dapat dijerat dengan undang-undang ini.

PERMA_13_2016_

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © LDN ERNST 2021