Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi, bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi dan bagi korporasi agar berhati-hati, karena korporasi yang melakukan pelanggaran hukum dapat dijerat dengan undang-undang ini.