Lingkungan ketenagakerjaan di Indonesia sangat rumit mengingat sering berubahnya peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. LDN Ernst selalu mengikuti dan memperbaruhi pengetahuan kami akan semua perubahan tersebut dan memberikan masukan bagi klien perusahaan terkait perihal pemutusan hubungan kerja, kebijakan personel dan peraturan kerja, kontrak kerja, dana pensiun, jaminan sosial dan hal-hal terkait lainnya termasuk mewakili klien di perselisihan hubungan industrial pada tingkatan bipatrit, tripatrit dan Pengadilan Hubungan Industrial.